Evaluasi Tanggung Jawab Yuridis RSUD Wangaya: Studi Empiris terhadap Manajemen dan Tenaga Medis

Main Article Content

Gede Krisna Udiana
Ida Bagus Ngurah Tri Pramana

Abstract

Background: Hospitals, as healthcare service institutions, not only perform medical functions but also bear juridical responsibilities for every action undertaken by medical personnel and management. These responsibilities encompass civil, criminal, and administrative aspects, requiring legal accountability and the protection of patients’ rights. Wangaya General Hospital, as a government referral hospital in Denpasar City, constitutes a relevant subject for examining the implementation of such responsibilities.


Objective: This study aims to evaluate the forms of juridical responsibility implemented at Wangaya General Hospital, both by management and medical personnel, and to identify structural and cultural barriers in its application.


Methods: This research employed a juridical-empirical approach with qualitative methods. Data were collected through in-depth interviews with hospital management and medical staff, direct observation, and a review of the hospital’s internal legal documents. The analysis was conducted descriptively and qualitatively using data reduction, thematic categorization, and source triangulation techniques.


Results: The study found that structurally, Wangaya General Hospital already possesses adequate legal instruments and internal policies. However, their implementation remains suboptimal. Medical personnel still demonstrate limited legal awareness, incident reporting has not been carried out effectively due to a weak culture of open reporting (just culture), and the implementation of standard operating procedures (SOPs) is often formalistic. Legal responsibilities tend to be managed reactively and are not yet grounded in an integrated legal risk management framework.


Conclusion: Strengthening the legal risk management system at Wangaya General Hospital, improving legal literacy among medical personnel, and fostering an organizational culture that supports incident reporting and legal accountability are necessary steps. These efforts are crucial to ensuring fair legal protection for both patients and medical personnel while simultaneously enhancing the quality of healthcare services.


 


 


Latar belakang: Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tidak hanya menjalankan fungsi medis, tetapi juga memiliki tanggung jawab yuridis atas setiap tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis maupun manajemen. Tanggung jawab ini mencakup aspek perdata, pidana, dan administratif yang menuntut akuntabilitas hukum dan perlindungan hak pasien. RSUD Wangaya sebagai rumah sakit rujukan pemerintah di Kota Denpasar menjadi subjek yang relevan untuk mengkaji implementasi tanggung jawab tersebut.


Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bentuk pelaksanaan tanggung jawab yuridis di RSUD Wangaya, baik oleh unsur manajemen maupun tenaga medis, serta mengidentifikasi hambatan struktural dan kultural dalam penerapannya.


Metode: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajemen dan tenaga medis, observasi langsung, serta telaah dokumen hukum internal rumah sakit. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan teknik reduksi data, kategorisasi tematik, dan triangulasi sumber.


Hasil: Penelitian menemukan bahwa secara struktural, RSUD Wangaya telah memiliki instrumen hukum dan kebijakan internal yang memadai. Namun, pelaksanaannya belum optimal. Tenaga medis masih memiliki pemahaman hukum yang terbatas, pelaporan insiden medis belum berjalan efektif karena rendahnya budaya pelaporan terbuka (just culture), dan implementasi SOP sering kali bersifat formalistik. Tanggung jawab hukum cenderung dikelola secara reaktif dan belum berbasis manajemen risiko hukum yang terintegrasi.


Kesimpulan: Diperlukan penguatan sistem manajemen risiko hukum di RSUD Wangaya, peningkatan literasi hukum bagi tenaga medis, serta pembentukan budaya organisasi yang mendukung pelaporan insiden dan akuntabilitas hukum. Upaya ini penting untuk menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pasien dan tenaga medis sekaligus meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Gede Krisna Udiana, Unit Hukum, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, Denpasar, Indonesia

Unit Hukum, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, Denpasar, Indonesia

Ida Bagus Ngurah Tri Pramana, Departemen Media Konten, Radio Republik Indonesia, Denpasar, Indonesia

Departemen Media Konten, Radio Republik Indonesia, Denpasar, Indonesia