Kesenjangan Perlindungan Pasien Asuransi dalam Rawat Inap: Studi Terapan di Lingkungan Rumah Sakit Umum

Main Article Content

Bagus Handoko
Gede Krisna Udiana

Abstract

Background: The National Health Insurance (JKN) program, through the BPJS Kesehatan (Social Security Agency for Health), aims to provide equal and affordable access to inpatient services. However, in practice, BPJS participants often face gaps in legal protection, ranging from denial of services to disproportionate additional costs. This phenomenon raises questions about the effectiveness of legal protection for patients in public hospitals.


Objective: This study aims to evaluate the implementation of legal protection for BPJS patients in inpatient services and examine its compliance with the principles of justice in Indonesian health law.


Methods: The study used an empirical juridical approach. Primary data were obtained through direct observation and informal interviews with BPJS patients and healthcare workers at Wangaya Regional General Hospital between March and May 2024. Secondary data consisted of laws and regulations, BPJS policy documents, and legal literature. Data were analyzed descriptively and qualitatively using thematic categorization and normative interpretation techniques.


Results: Four main gaps were identified: inconsistencies in inpatient care services with patient rights, the dominance of administrative procedures over clinical decisions, the absence of internal legal assistance mechanisms, and the failure to internalize the principle of substantive justice in BPJS services. These findings indicate that the service system is more oriented toward bureaucratic efficiency than protecting patients' legal rights.


Conclusion: Legal protection for BPJS patients in inpatient care remains normative and not yet functional in practice. Institutional reform, legal education for medical personnel, and the establishment of patient advocacy units in hospitals are strategic steps to strengthen legal protection within the JKN system.


 


 


Latar Belakang: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan bertujuan menyediakan akses pelayanan rawat inap yang setara dan terjangkau. Namun dalam praktiknya, peserta BPJS kerap menghadapi kesenjangan perlindungan hukum, mulai dari penolakan layanan hingga pembebanan biaya tambahan yang tidak proporsional. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas perlindungan hukum pasien di rumah sakit umum.


Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perlindungan hukum pasien peserta BPJS dalam layanan rawat inap dan menelaah kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam hukum kesehatan Indonesia.


Metode: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara informal dengan pasien peserta BPJS serta tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya pada periode Maret–Mei 2024. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan BPJS, serta literatur hukum. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan teknik kategorisasi tematik dan penafsiran normatif.


Hasil: Ditemukan empat bentuk utama kesenjangan: ketidaksesuaian pelayanan kelas rawat inap dengan hak pasien, dominasi prosedur administratif atas keputusan klinis, ketiadaan mekanisme pendampingan hukum internal, dan belum terinternalisasinya asas keadilan substantif dalam pelayanan BPJS. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan lebih berorientasi pada efisiensi birokrasi dibanding perlindungan hak hukum pasien.


Kesimpulan: Perlindungan hukum pasien peserta BPJS dalam layanan rawat inap masih bersifat normatif dan belum fungsional secara praktik. Reformasi kelembagaan, edukasi hukum bagi tenaga medis, dan pembentukan unit advokasi pasien di rumah sakit menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dalam sistem JKN.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Bagus Handoko, Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah

Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah

Gede Krisna Udiana, Unit Hukum, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, Denpasar

Unit Hukum, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, Denpasar